PEKANBARU – Belasan pengusaha tanah timbun atau galian C di Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Riau dan menyampaikan keinginan mereka untuk melegalkan usaha yang selama ini mereka jalankan.
Seorang pengusaha, Iyon Iskandar, mengungkapkan bahwa mereka awalnya ragu untuk mengurus izin karena informasi tentang biaya yang besar, namun setelah mendapatkan informasi yang benar, mereka bersedia untuk mengurus izin.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar usaha para pengusaha tetap dapat berjalan, meski izin masih dalam proses.
Ia juga berharap para pengusaha dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, salah seorang pengusaha lainnya, Romi, meminta keringanan agar tetap menjalankan usahanya selama proses perizinan berlangsung karena banyak yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Edi Basri menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut. (*/ton)