Indragiri Hulu

Bejat! Oknum Guru di Inhu Tega Cabuli Muridnya

13
×

Bejat! Oknum Guru di Inhu Tega Cabuli Muridnya

Sebarkan artikel ini
Oknum guru SD berstatus ASN, OSM (59), pelaku cabul terhadap siswanya. (Foto: Potret24.com/Manroe)

RENGAT – Seorang guru atau tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) berinisial OSM (59), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa menjalani proses hukum atas dugaan kasus pencabulan terhadap beberapa siswi di bawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan diterima Polsek Peranap pada Rabu malam, (18/6/ 2025). Laporan ini berdasarkan keterangan masyarakat yang merasa anak mereka menjadi korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah.

“Polsek Peranap menerima laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak pantas oleh tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur,” ujar Aiptu Misran, Kamis (19/6/2025) malam.

Dijelaskan Aiptu Misran, peristiwa itu pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang siswi kepada orang tuanya mengenai insiden yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025. Ibu korban lantas mengonfirmasi langsung kepada sang anak dan mendapatkan penjelasan yang mencemaskan.

Tanpa membocorkan detail yang bersifat eksplisit, perbuatan tersebut dikategorikan melanggar norma hubungan antara pendidik dan siswa. Usai menerima laporan, orang tua korban segera menyampaikan kisah tersebut kepada pihak sekolah.

Kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti laporan, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian. Kasus ini kian menguat setelah viralnya video pengakuan dari salah satu murid lain yang juga diduga menjadi korban.

Hal tersebut mendorong Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, wali kelas, serta pihak sekolah. Dari proses pendalaman, OSM mengaku telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu siswi, dengan modus dilakukan dalam kesempatan yang berbeda-beda.

Pengakuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan status tersangka. Sehingga pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap OSM di Mapolsek Peranap, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kasus ini menjadi respons serius dari aparat kepolisian. Meskipun tidak ada kerugian materiil, dampak psikologis bagi para korban diyakini cukup berat. Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak. (Manroe)