RENGAT – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) nomor 36 tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonanya di Kementerian Kehutanan.
Dalam lampiran Kepmenhut yang ditandatangani Raja Juli Antoni pada tanggal 6 Februari 2025 itu, terdapat 436 perusahaan sebagai subjek hukum mengajukan permohonan perizinan sebelum tanggal 2 November 2023 lalu.
Namun sebagian besar luasan izin yang dimohonkan dinyatakan ditolak, karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A UU nomor 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021.
Seperti yang dialami PT Gandaerah Hendana. Awalnya perusahaan group Samsung dan Gandaerah Hendana (S&G) milik warga negara asing ini mengajukan dua permohonan izin sesuai wilayah operasionalnya.
Namun sayang, Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Raja Juli Antoni ini, justru menolak sebagian besar luasan izin yang dimohonkan perusahaan tersebut, baik yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, maupun di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Berikut rinciannya, di Inhu seluas 261 hektar yang diproses hanya 111 hektar, dan 250 hektar dinyatakan ditolak. Di Pelalawan seluas 2.092 hektar yang diproses hanya 485 hektar, dan 1.607 hektar juga dinyatakan ditolak.
Dikonfirmasi, Manager Legal PT Inecda Plantation dan PT Gandaerah Hendana group S&G, Muklisin, mengakui pihaknya telah mengetahui persoalan yang dialami perusahaan tempatnya bekerja.
“Ya, saat ini persoalan itu ditangani oleh tim Satgas PKH Jakarta, sudah ya,” ucapkan singkat via WhatsApp miliknya, Jumat (23/5/2025) sore. (Manroe)