PEKANBARU – Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat, khususnya siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru.
Penyuluhan hukum yang berjudul “Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen” ini diikuti oleh 30 siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru. Dalam kegiatan ini, Ade Pratiwi Susanty SH MH menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah membawa transaksi elektronik menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
“Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya,” kata Ade Pratiwi Susanty SH MH.
Sementara itu, Andrew Shandy Utama SH MH menambahkan bahwa hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi online,” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut baik oleh Wakil Kepala SMA Negeri 7 Pekanbaru Bidang Kesiswaan, Ibu Indri Yanti, S.Pd.
“Kami berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih SMA Negeri 7 Pekanbaru sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum,” ungkapnya. (*/win)