Indragiri Hulu

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Kelayang

7
×

Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Kelayang

Sebarkan artikel ini
Polsek Kelayang amankan tersangka Sandra alias SA beserta barang bukti. (Foto: potret24.com)

RENGAT – Aparat Kepolisian Polsek Kelayang meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama Sandra alias SA. SA ditangkap di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Penangkapan terhadap SA bermula dari laporan perangkat Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada tanggal 16 Mei 2025.

Setelah menerima laporan, Polsek Kelayang langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125, yang kemudian dijual di wilayah berbeda.

Tim Polsek Kelayang melakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Rohil dan menangkap pelaku yang sempat melakukan perlawanan. Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial NS, yang kemudian meninggalkan sepeda motor Honda CRF milik korban di kawasan kebun sawit.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut. Pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat, yakni NS, masih dilakukan. (**/win)