PEKANBARU – Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMA Negeri 7 Pekanbaru pada Senin pagi (26/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penyuluhan yang bertajuk “Bahaya Judi Online” ini dihadiri oleh 30 orang siswa. M. Fadly Daeng Yusuf, S.H., S.E., M.H., mewakili tim dosen, menyampaikan terima kasih kepada Kepala SMAN 7 Pekanbaru, Bapak Amri, S.Pd., M.Pd., dan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Ibu Indri Yanti, S.Pd., atas izin dan pendampingan selama kegiatan.
Dalam paparannya, Fadly menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan penggunaan internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat, termasuk generasi muda.
“Penggunaan internet ada yang bersifat positif seperti untuk mengerjakan tugas sekolah, dan ada juga yang bersifat negatif seperti judi online. Oleh karena itu, para pelajar sebagai generasi penerus masa depan bangsa harus mengetahui apa saja bahaya judi online,” ujarnya.
Fadly menambahkan, bahaya judi online tidak hanya dapat menyebabkan kemiskinan, tetapi juga memiliki sanksi hukum yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Wakil Kepala SMAN 7 Pekanbaru Bidang Kesiswaan mengapresiasi Fakultas Hukum Unilak yang telah memilih sekolah mereka sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum ini.