PEKANBARU – Seorang Warga Negara (WN) Singapura, KK, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pekanbaru setelah terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Pria berusia 46 tahun tersebut dideportasi ke negara asalnya, Singapura melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3/2025).
KK telah menjalani masa hukuman pidana penjara karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar ketentuan dalam pasal 126 huruf C UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian ini diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KK.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menaati peraturan yang berlaku. (*/win)