Pekanbaru

THR Karyawan Wajib Dibayar, Wako Pekanbaru Ancam Cabut Izin Perusahaan Membandel

6
×

THR Karyawan Wajib Dibayar, Wako Pekanbaru Ancam Cabut Izin Perusahaan Membandel

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Ades)

PEKANBARU – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengingatkan seluruh perusahaan swasta untuk mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Perusahaan harus membayar THR paling lama H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.

Agung menyebut, sudah menandatangani surat pemberitahuan terkait pembayaran THR bagi seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Mereka mesti segera membayarkan hak para karyawan.

“Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan THR,” tegas Agung Nugroho, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, perusahaan swasta harus mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait pembayaran THR. Perusahaan yang tidak menunaikan hak karyawan mereka tentu bakal ditindak.

Agung menyebut, bagi perusahaan yang membandel akan ditindak tegas. Agung juga mengancam akan mencabut izin perusahaan jika ada THR karyawan tidak dibayarkan.

“Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya,” ujar Agung.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga membuka Posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR. Masyarakat bisa mengadukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.

“Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum Lebaran silahkan laporkan ke Kantor Disnaker,” papar Agung.

Utuk pembayaran THR wajib dibayar penuh, dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah. Perusahaan juga diimbau membayar THR lebih awal, dan tidak menunggu waktu jatuh tempo. (Ades)