TELUKKUANTAN – Beberapa orang Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencabut segel ram sawit ilegal yang berasa di Desa Setiang, Kecamatan Pucukrantau. Ram ilegal ini ditutup Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 21 Januari 2025 silam.
Video pembongkaran papan segel ini menyebar dan diterima GoRiau.com pada Kamis (20/3/2025) pagi. Terlihat, ada dua orang Stafsus yang membongkar papan segel dengan watermark tertanggal 18 Maret 2025.
Salah satu Stafsus yang terlihat dalam video tersebut adalah Rido Rikardo. Kepada GoRiau.com, dia mengakui orang yang ada dalam video tersebut.
“Iya, itu ada kesalahan lokus kemaren. Hari ini kami pasang lagi,” kata Rido melalui sambungan seluler. Dia mengaku sedang dalam perjalanan menuju Pucukrantau dalam rangka pendataan kebun dalam kawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing Jhon Pitte Alsi mengaku tidak tahu dengan proses pembongkaran papan segel ram UMA di Desa Setiang.
“Saya baru dapat info. Saya lapor pimpinan dulu,” kata Jhon Pitte.
Ram Berada di Dalam Kawasan Hutan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menutup ram sawit ilegal. Ram sawit ilegal tersebut berdiri di dalam kawasan hutan.
Penutupan ram sawit yang berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau dilakukan tim terpadu pada Selasa (21/1/2025) kemaren.
“Kemaren sudah kita tutup, sesuai dengan surat Bupati Kuansing. Penutupan ini sampai pengusaha tersebut mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Jhon Pitte Alsi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing kutip goriau.com, Rabu (22/1/2025) di Telukkuantan.
Dikatakan Jhon Pitte, penutupan ram ini merupakan tindak lanjut inspeksi yang dilakukan pada bulan lalu. Bulan lalu, tim terpadu melakukan inspeksi dan melakukan pembinaan terhadap Ram UMA yang berada di Desa Setiang.
“Setelah kita lakukan pembinaan, mereka sudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS. Mereka sudah mengantongi NIB. Namun, kita verifikasi terhadap berkasnya, ternyata ada pemalsuan dokumen,” kata Jhon Pitte.
Dokumen yang dipalsukan oleh pengusaha tersebut berupa surat lokasi usaha. Mereka menyatakan bahwa lokasi ram sudah sesuai dengan tata ruang.
“Pemalsuan dokumen ini pidana. Itu terungkap ketika kita koordinasi dengan Dinas PUPR,” kata Jhon Pitte.
Dinas PUPR Kuansing menyatakan bahwa lokasi berdirinya ram berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) konsesi PT Rimba Lazuardi.
Kemudian, tim terpadu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bupati Kuansing. Berdasarkan itu, Bupati Kuansing menerbitkan surat pemberhentian usaha ram UMA.
“Jadi, kemaren itu kita menyampaikan surat dari bupati yang pada intinya meminta kepada pelaku usaha untuk menghentikan usaha sampai mendapatkan izin usaha sesuai aturan yang berlaku,” papar Jhon Pitte.
Pada giat kemaren, tim terpadu memasang papan plang ditutupnya ram sawit tersebut. Tim terpadu terdiri atas DPMPTSP, Satpol PP dan Dishub Kuansing.
Dia juga memastikan bahwa NIB yang dipegang oleh Ram UMA sudah dianulir, karena terdapat dokumen yang dimanipulasi.
Penertiban ram sawit ini sebagai upaya Pemkab Kuansing dalam meningkatkan pendapat asli daerah (PAD). Jhon Pitte menyatakan ada beberapa potensi PAD yang bisa didapat dari ram. Mulai dari izin bangunan hingga tera timbangan.
“Apalagi, ram ini luas, ada bangunan kantornya juga,” kata Jhon Pitte. (***)