Pekanbaru

Sosialisasi Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Terus Berlanjut

3
×

Sosialisasi Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso. (foto/ades)

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum masih terus berlanjut. Sosialisasi dilakukan kepada juru parkir (Jukir) dan masyarakat.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan agar di lapangan tidak ada lagi jukir yang melakukan pungutan tarif parkir lama.

“Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sosialisasi terus kami lakukan agar tidak ada pemungutan diluar tarif yang sudah ditetapkan,” kata Yuliarso, Rabu (19/3).

Pihaknya sudah meminta kepada seluruh pengelola parkir tepi jalan umum untuk menyampaikan ke seluruh jajaran, dan jukir mereka untuk mengutip sesuai besaran tarif baru.

Yuliarso menegaskan, karcis parkir yang lama juga sudah tidak berlaku lagi seiring adanya penyesuaian tarif parkir baru. Mereka juga merubah plang tarif parkir yang lama.

Ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan.

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.

“Plang tarif lama sejak awal sudah kita tutup, dan bertahap kita perbaiki,” jelasnya.

Seiring itu, pihaknya melalui UPT Perparkiran juga melakukan pengawasan di lapangan. Mereka mengawasi agar jukir memungut tarif parkir sesuai dengan tarif baru. Masyarakat juga bisa mengadukan jika ada jukir memungut tarif parkir lama. (Ades)