PekanbaruPotret Hukrim

Selebgram Cut Salsa Dijatuhi Vonis 4 Bulan dengan Percobaan

3
×

Selebgram Cut Salsa Dijatuhi Vonis 4 Bulan dengan Percobaan

Sebarkan artikel ini
Selebgram asal Pekanbaru, Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. (foto/RA.com)

PEKANBARU – Selebgram asal Pekanbaru, Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Namun, Cut Salsa hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang putusan pada Rabu (19/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi memutuskan bahwa Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut sejalan dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dakwaan subsidair terbukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M. Arief Yunandi.

Cut Salsa dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, ia tidak akan menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

“Putusan majelis hakim adalah empat bulan dengan masa percobaan enam bulan,” ungkap Arief.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Cut Salsa dihukum enam bulan penjara.

Baik pihak terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir,” terang Arief.

Dikutip riau aktual.com, kasus ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Ibu korban, WM, yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 19 Desember 2024.

Selama proses hukum, Cut Salsa tidak menjalani penahanan. Pihak keluarga mengajukan penangguhan dengan alasan bahwa ia masih berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).

Keluarga juga menjamin bahwa Cut Salsa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (**)