TELUKKUANTAN – Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (18/3/2025). Dua pengedar ditangkap di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, awalnya Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak menangkap J (24) sekitar pukul 17.45 WIB.
“Kala itu, J ini berada di samping Samsat dan sepertinya sedang menunggu pelanggan,” kata Angga. Karena curiga dengan gerak-gerik J, Tim Mata Elang langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu seberat 0,23 gram. J mengaku membeli barang haram tersebut dari R seharga Rp150 ribu.
Selepas menangkap J kutip goriau.com, Tim Mata Elang kembali melanjutkan perburuannya. Berselang setengah jam, B (20) ditangkap di depan sebuah pondok yang masih berlokasi di Sungaijering. Dari tangan B, polisi menyita sabu seberat 0,82 gram yang dia beli dari R dan I.
“Kedua pelaku ini positif amphetamine dan kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Angga. (***)