PUJUD – Polsek Pujud berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,02 gram di Simpang Lombok Gang Oto, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Kamis (6/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Herianto alias Heri dan Sunardi alias Gondrong.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 5 kantong plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektronik, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 2.900.000. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/win)