Potret HukrimTapanuli Tengah

Polres Tapteng Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana di Wilayahnya

144
×

Polres Tapteng Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
Polres Tapteng Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana di Wilayahnya
Polres Tapteng gelar konfrensi Pers, ungkap keberhasilan 4 kasus tindak pidana. (foto/MT)

TAPTENG – Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) menggelar konferensi pers dalam mengungkap keberhasilan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam konferensi Pers tersebut tampak hadir Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Pandan, para pejabat utama Polres Tapteng, insan pers, serta 3 tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti, Rabu (26/3/2025).

Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya mengapresiasi sinergi antara kepolisian beserta masyarakat yang berperan serta mendukung kinerja Polres Tapteng hingga bisa dapat pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama yang solid antara kepolisian, sehingga Polres Tapteng dapat menjalankan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ucap Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya.

Adapun tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Tapteng diantanya:

  1. Kasus narkotika jumlah sebanyak 19 kasus,
    Sabu – sabu : 17 kasus
    Ganja : 1 kasus
    Ekstasi : 1 kasus

Jumlah tersangka sebanyak 23 orang.
Jumlah barang bukti :
1. Sabu – sabu : 139,21 gram
2. Ganja : 47,74 gram
3. Ekstasi : 5 butir

Jumlah kasus yang telah tahap ke Kejaksaan Negeri Sibolga sebanyak 17 kasus.

  1. Pembakaran rumah wartawan, Hasrul Aziz Sikumbang ditetapkan tersangka yaitu : Rusli Gulo alias Ucok, warga Jalan Labuhan Angin Dusun I Mela Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
  2. Pencurian HP 3 Unit HP di tetapkan 3 tersangka dan 1 unit sepeda motor vario yang gunakan tersangka jadi barang buktidengan tersangka yakni,

  3. Aldi Sudrajat
  4. Dahril Putra Samuel Simatupang
  5. Rian Halim Marbun
  6. Pelaku tawuran 8 orang dari diamankan

Dua ditetapkan tersangka AI dan RS beserta barang bukti di amankan berupa Cerulit, Parang dan Juga Balok Kayu, kemudian enam orang lagi dilakukan pembinaan dikarenakan di bawah umur.

Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar jika ditemukan aksi tindak kejahatan, segera laporkan kepada Polres Tapteng dan akan merespons cepat akan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Tapteng untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan di wilayahnya.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Tapteng melalui berbagai langkah strategis dan preventif,” tambah AKBP Wahyu Endrajaya.

Kapolres pun mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi kepada Polres Tapteng  sehingga dapat mendukung kinerja Polres Tapteng.

“Kami merasa lebih tenang dan percaya, bahwa kepolisian selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi. (MT)