Rohul

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap

7
×

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polres Rokan Hulu. (Foto: ndo)

ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,35 gram. Satu tersangka, SU alias SU Bin SU (42), ditangkap di depan sebuah Indomaret di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Rambah. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SU.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip putih bening, 1 lembar lakban warna hitam, 1 unit handphone Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.

Tersangka SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal (OTK), yang bertindak atas perintah seseorang berinisial TM. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar AKBP Budi Setiyono.

Tersangka SU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Humas Polres Rohul/ndo)