PEKANBARU – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis narkoba di Pekanbaru. Tersangka, DK (45), kedapatan membawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa tersangka mencoba melarikan diri saat dihentikan oleh petugas, namun berhasil dihentikan dan ditangkap.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*/win)