PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 7,43 kg yang akan diedarkan di Jakarta. Penangkapan empat tersangka dilakukan setelah tim Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan masyarakat.
“Kami tidak hanya memberantas kurir, tetapi juga memburu pengendali hingga ke akar-akarnya,” tegas Putu seperti dilansir mediacenter.
Penangkapan empat tersangka ini dilakukan setelah tim Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka menangkap dua kurir di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, kemudian menangkap seorang napi di Rutan Cipinang, Jakarta, dan akhirnya menangkap pengendali utama di Sukabumi, Jawa Barat.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polda Riau berhasil menyita narkotika seberat 7,43 kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp7,43 miliar. Dengan keberhasilan ini, Polda Riau telah menyelamatkan 37.164 jiwa dari bahaya narkoba. (win)