Potret HukrimPotret Riau

Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 1 Kg di Bengkalis

7
×

Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 1 Kg di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Pria inisial JT (45) ditangkap tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mengaku sebagai 1 kg sabu di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (3/3/2025). (Foto: mediaceneter.riau.go.id)

PEKANBARU – Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang diduga sebagai kurir sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan ini berlangsung di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, pada Senin (3/3/2025).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dan masyarakat. JT mengaku bahwa paket sabu seberat 1 kg tersebut bukan miliknya, melainkan diminta untuk diantarkan ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Seperti dilansir mediacenterriau, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkotika. (win)