Potret Hukrim

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp15,1 Miliar

216
×

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp15,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama (rompi hitam) saat ekspos kasus narkoba, Rabu (12/3/2025). (Foto: */win)

PEKANBARU – Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Petugas menangkap seorang kurir, pria berinisial DK (45), pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tas ransel besar yang di dalamnya tersimpan 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama mengatakan bahwa nilai narkotika yang dibawa oleh tersangka DK mencapai Rp15,1 miliar.

Tersangka DK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya. Ia juga mengaku bahwa ini bukanlah kali pertama ia melakukan peredaran narkoba, karena ia telah pernah ditangkap dan dipenjara terkait kasus narkoba sebelumnya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polda Riau dan masyarakat dalam upaya menggagalkan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. (*/win)