PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H – 2025 M. Pembatasan operasional kendaraan dua sumbu ke atas atau truk akan diberlakukan mulai H-3 Lebaran atau 28 Maret 2025.
Pembatasan operasional truk diberlakukan untuk membatasi waktu operasional truk agar menciptakan arus mudik yang aman, tertib, dan lancar.
Penerapan pembatasan operasional diberlakukan mulai tanggal 28 Maret hingga 4 April 2025, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok makanan.
Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat mengingatkan seluruh pemudik untuk memastikan kesiapan diri, kondisi kendaraan, dan kelengkapan surat-surat, serta untuk selalu mengikuti arahan petugas di lapangan.
Polda Riau juga telah menyiapkan pos-pos pengamanan dan pelayanan di sepanjang jalur mudik untuk memberikan bantuan dan informasi kepada para pemudik. Para petugas akan siaga 24 jam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan para pemudik. (*/win)