PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. SE ini telah diteken oleh Gubernur Riau melalui Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa. Aturan jam kerja ini berlaku untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Berikut adalah aturan jam kerja dan berpakaian ASN selama Ramadan:
Jam Kerja ASN:
– Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja: hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
– Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja: hari Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, hari Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
Pakaian Dinas ASN:
– Bagi ASN pria: hari Senin dan Selasa PDH warna khaki, hari Rabu PDH warna hitam putih, hari Kamis batik Riau, hari Jumat pakaian Melayu lengkap.
– Bagi ASN wanita: pakaian muslimah.
– Bagi non ASN: menyesuaikan dengan aturan pakaian dinas.
Seperti dilansir mediacenterriau, SE ini juga mengatur bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. (win)












