
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak berizin. Sebanyak 580 tiang reklame dengan izin yang sudah kadaluwarsa akan dibongkar. Penertiban ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa penertiban telah dimulai sejak 7 Maret 2025.
Pemko Pekanbaru telah membongkar 5 tiang reklame dan 4 bando reklame yang melintang di beberapa ruas jalan.
Pemilik tiang reklame ilegal dihimbau untuk membongkar sendiri tiang reklame mereka sebelum tim dari Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan. Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan estetika kota dan memastikan keamanan masyarakat. (*/win)












