PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menggratiskan biaya parkir di ritel modern atau minimarket bagi masyarakat. Rencananya, kebijakan ini bakal diterapkan usai lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait penerapan kebijakan tersebut. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di minimarket atau ritel indomaret-alfamart.
“Sedang kita persiapkan. Ya mungkin abis lebaran ini (diberlakukan.red). Ada beberapa hal yang sedang kita siapkan,” kata Markarius Anwar, Senin (24/3).
Ia menuturkan, dalam kebijakan ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat. Namun pemilik ritel atau minimarket tetap membayar retribusi ke pemerintah kota, dalam bentuk pajak parkir.
“Tapi kawasan itu tetap bayar pajak parkir. Pajak parkirnya tetap dibayar oleh minimarket nya, oleh ritel nya,” jelas Markarius.
Ia menuturkan, kebijakan ini sengaja dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Namun di satu sisi pemerintah tetap dapat pendapatan dari retribusi parkir.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga sudah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025 kemarin.
Penerapan tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Disebutkan dalam Perwako ini, untuk tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Dirinya juga berpesan jika masih ada yang menagih di atas Perwako, masyarakat silahkan melaporkan kepada pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk ditindak. (Ades)