PEKANBARU–Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah gencar melakukan penertiban tiang reklame yang tidak berizin. Pasalnya, pada tahun ini lebih dari 500 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa.
Pemko Pekanbaru melakukan pembongkaran terhadap besi tua yang merusak estetika kota ini. Penertiban tiang reklame ini juga seiring adanya instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
“Masih banyak yang akan kita lakukan penindakan. Karena ada 580 tiang reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (24/3).
Ia menuturkan, lokasi 580 tiang reklame ilegal ini tersebar di 15 kecamatan yang ada. Izin tiang reklame ini sudah mati pada tahun ini, dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru untuk penertiban di lapangan. Ia menyebut, dengan jumlah yang lebih dari 500 titik, tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk melakukan pembongkaran.
“Sementara anggaran yang ada di kita kan masih terbatas. Kita juga sudah menghimbau ke pemilik supaya bisa bongkar sendiri tiang reklame nya, sebelum tim dari Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan,” tegas Zulfahmi.
Ia juga tidak akan lagi memberikan surat peringatan kepada pemilik tiang reklame ini. Apalagi pihaknya juga sudah memberikan stiker peringatan pembongkaran pada setiap tiang yang ada.
“Kalau juga tidak dibongkar mandiri, maka kami akan lakukan pembongkaran. Kita bisa acak, tidak pilih-pilih punya siapa saja. Kita sudah mulai tertibkan,” jelasnya.
Penertiban sudah dilakukan sejak 7 Maret 2025 kemarin, dengan pembongkaran 5 tiang reklame. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran empat bando reklame yang melintang di beberapa ruas jalan. (Ades)