Potret PolitikSiak

KPU Siak Temukan 61 Orang tidak Memenuhi Syarat Ikut PSU di TPS Khusus RSUD Tengku Rafian

4
×

KPU Siak Temukan 61 Orang tidak Memenuhi Syarat Ikut PSU di TPS Khusus RSUD Tengku Rafian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (foto/net)

SIAK SRI INDRAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara.

Awalnya, RSUD Tengku Rafian melaporkan terdapat 125 orang pemilih potensial yang terdiri dari pasien, pendamping, dan tenaga kesehatan. Namun, setelah dilakukan pencermatan lebih lanjut, jumlah pemilih yang memenuhi syarat berkurang menjadi 64 orang.

“Pencermatan ini penting agar tidak ada pemilih yang terdaftar ganda atau tidak sesuai dengan aturan. Kami menemukan 61 orang yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah menggunakan hak pilih di TPS asal, meninggal dunia, atau tidak terdaftar di DPT Siak,” ujar Royani, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Rabu (19/3/2025).

Anggota KPU Riau tulis goriau.com, Nugroho Notosusanto, menegaskan bahwa pembentukan TPS Lokasi Khusus ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti putusan MK dan memastikan hak pilih tetap terjamin.

“Keputusan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih tetap terfasilitasi bagi mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara,” jelasnya.

Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan transparan dalam PSU yang akan digelar di Kabupaten Siak. (***)