PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghadapi sejumlah kendala dalam pengelolaan sampah. Setidaknya, ada lima permasalahan utama yang menjadi tantangan bagi DLHK.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang, kendala pertama adalah maraknya tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal. Saat ini, terdapat sekitar 180 titik TPS ilegal yang tersebar di berbagai lokasi.
Kendala kedua adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap jadwal pembuangan sampah. Masyarakat seharusnya membuang sampah pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, namun masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan.
Masalah ketiga yang dihadapi DLHK adalah tidak tersedianya wadah sampah di berbagai tempat usaha, sehingga sampah kerap berserakan dan tidak terkelola dengan baik.
Kendala keempat adalah keberadaan angkutan sampah mandiri yang belum berkolaborasi dengan DLHK, sehingga menyebabkan sampah menumpuk hingga ke badan jalan.
Terakhir, kendala kelima adalah seringnya terjadi kerusakan alat berat di tempat pembuangan akhir (TPA) 2 Muara Fajar, sehingga pengelolaan sampah semakin sulit.
Seperti dilansir pekanbarugoid, DLHK Pekanbaru terus berupaya mencari solusi atas berbagai kendala ini, agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan kebersihan kota tetap terjaga. (win)












