PEKANBARU–Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, mengingatkan perusahaan swasta agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu.
“THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (20/3).
Ia menyampaikan, THR mesti dibayarkan perusahaan secara tunai sehingga bisa membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
“Jadi, THR ini dibayar tunai, tidak boleh dicicil-cicil,” tegas Syamsuwir.
Bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan tempat bekerja, mereka diminta memberikan laporan agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Laporan bisa disampaikan secara langsung ke kantor (Disnaker), kita ada buka posko pengaduan juga. Posko dibuka di jam kerja dari jam 08 sampai jam 13. Laporan juga bisa diberikan melalui email, website. Itu kapan saja (bisa dilaporkan),” jelas Syamsuwir.
Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, akan langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker. Pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Tapi kalau pengalaman tahun lalu, itu tidak ada laporan. Kita harapkan tahun ini seluruh perusahaan juga bisa membayar THR karyawan tepat waktu,” pungkasnya. (Ades)