PANDAN – Seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Partai Golkar dilaporkan ke Polres Tapteng karena dugaan menggunakan ijazah palsu.
Menurut Jurman Dagang, pelapor, oknum anggota DPRD tersebut memiliki dua ijazah paket C yang berbeda, yang satu diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe pada tahun 2012 dan yang lain oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2019.
Jurman mengatakan bahwa oknum anggota DPRD tersebut menggunakan ijazah paket C yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe pada tahun 2012 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tapteng periode 2019-2024.
Kemudian, pada periode 2024-2029, oknum tersebut menggunakan ijazah paket C yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2019.
Pelaporan ini telah disampaikan ke Polres Tapteng pada 16 Juli 2024, dan Jurman berharap agar kasus ini ditangani secara profesional.
Ia juga mengatakan bahwa keuangan negara telah dirugikan oleh perbuatan oknum tersebut, dan bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. (M.T)