PEKANBARU – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, Sabtu (14/3/2025). Para PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia.
“Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya.
Fanny menjelaskan bahwa rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja diluar negeri secara unprosedural.
Fanny juga mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan.
“Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang dimana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri,” imbaunya. (**/win)