RENGAT – Momen hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H membawa kebahagiaan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.
Sebanyak 449 warga binaan menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.
Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Ridar Ginting, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini digelar secara simbolis di Aula Seharjo Rutan Kelas II B Rengat.
Dari total penerima remisi, satu orang warga binaan bahkan langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus sebanyak 15 hari.
Ridar juga merincikan bahwa penerima remisi khusus 15 hari sebanyak 83 orang, penerima remisi khusus 1 bulan sebanyak 307 orang, penerima remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 56 orang, dan penerima remisi khusus dua bulan sebanyak 2 orang. (*/win)