SIBOLGA – Seorang anggota TNI di Sibolga, S, membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas penambangan galian C ilegal di Gang Walet, Lingkungan VI, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, S mengatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Saya datang ke lokasi tersebut karena saya ingin membangun rumah di atas lahan yang saya miliki. Ukurannya 8 x 13 meter, dan saya memiliki surat-surat yang sah,” ujarnya.
S juga mengaku bahwa dirinya hanya melihat progres pengerjaan lahan tersebut agar proses pematangan lahan dapat segera diselesaikan dengan tepat waktu.
“Saya tidak pernah menghalangi tugas dan kinerja pers, dan saya memahami peran, tugas, dan fungsi pers,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kota Sibolga, Abdul Karim Nasution, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau permohonan izin aktivitas Galian C di Gang Walet.
“Jika memang ada kegiatan penambangan tanpa izin, maka itu masuk dalam kategori ilegal dan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (M.T)