PekanbaruPotret PolitikPotret Riau

Sengketa Pilkada Kampar dan Siak Diputuskan Hari Ini

184
×

Sengketa Pilkada Kampar dan Siak Diputuskan Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (foto/goriau.com)

PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua daerah di Riau, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak, Rabu (5/2/2025).

Dikutip goriau.com, berdasarkan jadwal putusan untuk Kabupaten Siak akan dibacakan lebih dulu pukul 13.30 WIB, sementara Kampar akan menyusul pada pukul 19.30 WIB.

Gugatan sengketa Pilkada Kampar diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin yang menolak hasil kemenangan Ahmad Yuzar – Misharti. Sementara di Siak, pasangan petahana Alfedri – Husni Merza menggugat hasil perolehan suara Afni – Syamsurizal.

Dua daerah ini menjadi perhatian masyarakat Riau karena selisih suara yang tipis serta berbagai temuan di lapangan yang memperkuat dinamika persidangan. Publik pun menantikan hasil akhir dari proses hukum ini.

Sebelumnya, MK telah memutuskan lima sengketa Pilkada dari daerah lain di Riau, di mana seluruh gugatan tersebut tidak diterima. Jika pola ini berlanjut, pasangan calon yang menang akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing.

Setelah penetapan, proses selanjutnya adalah pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih oleh pemerintah pusat, yang dijadwalkan berlangsung 20 Februari 2025. (***)