PEKANBARU – Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta operator parkir untuk segera melakukan sosialisasi tentang tarif baru parkir di Kota Pekanbaru kepada juru parkir (Jukir) di wilayahnya masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa tarif parkir baru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua sekali parkir, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat sekali parkir, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar sekali parkir.
Markarius Anwar menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif parkir lama, karena hal itu sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).
“Kita akan mengambil tindakan tegas kalau masih ada yang main-main. Kalau ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, sekarang bisa disebut Pungli, bisa masuk pidana,” ujarnya seperti dilansir pekanbarugoid. (win)