PekanbaruPotret Hukrim

Pria 34 Tahun Tertangkap Usai Bobol Rumah Warga Tenayan Raya

5
×

Pria 34 Tahun Tertangkap Usai Bobol Rumah Warga Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian. (foto/ckp.com)

PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Singgalang V, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pelaku, yang diketahui bernama Salidin Robin Sanusi (34), ditangkap setelah aksinya membobol sebuah rumah Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Benny Afrianto (47), mendapat telepon dari saksi Andi Sulriadi (50) yang memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

“Korban yang saat itu sedang berada di rumah ibunya langsung kembali ke rumahnya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga, termasuk satu unit TV merk TCL dan tabung gas 5 kg, hilang,” ujar Iptu Dodi, Jumat (14/2/2025).

Setelah menerima laporan kutip cakaplah.cvom, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh Iptu Dodi Vivino langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Begitu mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Dodi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku tidak dalam pengaruh narkotika.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit TV merk TCL warna hitam dan satu tabung gas 5 kg warna merah muda. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tenayan Raya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (**)