JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Hal ini sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Raja Juli mengatakan total luas area hutan yang telah dicabut izinnya itu mencapai 526.144 hektare. Pencabutan izin itu ditandai dengan Raja Juli meneken Surat Keputusan Menteri.
“Sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadapi beliau ke Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin berusaha penguasaan hutan (PBPH) 18 perusahaan seluas 526.144 hektar yang tersebar dari Aceh sampai Papua,” kata Raja Juli dikutip dari akun Instagram @rajaantoni, Jumat (7/2/2025).
Raja Juli menerangkan keputusan tersebut untuk menegakkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’
“Sebagai pembantu beliau saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuh Raja Juli seperti dilansir detikcom.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto berkonsultasi terkait pemanfaatan hutan oleh sejumlah perusahaan yang tidak maksimal. Dia mengatakan perusahaan itu tidak maksimal memanfaatkan izin dari pemerintah. Prabowo, menurut dia, meminta hutan dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.
“Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025). (win)