PekanbaruPotret Hukrim

Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan

6
×

Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Polresta Pekanbaru Lakukan Razia Tempat Hiburan Malam. (foto/RA.com)

PEKANBARU – Menjelang bulan suci Ramadhan, tim gabungan Polresta Pekanbaru bersama Satpol PP dan personel Kodim 0301 Pekanbaru menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (26/2/2025) dini hari.

Operasi ini merupakan bagian dari patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selama Ramadhan.

Dikutip riau aktual.com, razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pekanbaru, Kompol David Richardo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Bagus Faria, menyasar delapan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, termasuk MP Club, Dragon Pub dan KTV, Paragon Pub dan KTV, Grand Central Karaoke, Brother Pub and KTV, C7 Karaoke, D Poin, serta Sago Pub and KTV.

Dalam operasi ini, petugas menyisir setiap ruangan untuk mengantisipasi peredaran narkoba serta melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pegawai guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika.

AKP Bagus Faria menegaskan bahwa razia ini bertujuan memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadhan serta mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

“Dalam razia ini, kami mengimbau pengelola untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah,” ujar AKP Bagus Faria.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Meski begitu, kepolisian tetap mengingatkan pengelola tempat hiburan untuk tidak menyediakan narkoba serta lebih waspada terhadap perilaku mencurigakan dari pengunjung.

“Kami menegaskan kepada pengelola KTV dan tempat hiburan malam lainnya agar tidak menyediakan narkoba serta memastikan pengunjung tidak mengonsumsi narkoba sebelum masuk ke lokasi,” ungkapnya.

Polresta Pekanbaru juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru guna menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan, terutama jika ditemukan menyediakan narkoba.

“Jika ada tempat hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, selain diproses secara hukum, kami juga akan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru agar diberikan sanksi tegas,” tegas AKP Bagus.

Selain itu, kepolisian turut mengedukasi karyawan tempat hiburan untuk lebih aktif melaporkan jika mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan kerja mereka.

“Kami mengajak karyawan dan pengunjung untuk menjadi mitra kepolisian dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di tempat mereka,” pungkasnya. (**)