PEKANBARU – Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kg. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial BA, sementara satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pengejaran.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap Senin (3/2/2025) pukul 22.22 WIB di belakang pos keamanan kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Petugas menemukan 15 paket besar sabu yang disimpan dalam kardus berukuran besar. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 14,32 kg.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkoba. Jika barang haram ini beredar, nilainya mencapai hampir Rp15 miliar,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (10/2/2025) kutip goriau.com.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Subdit II Ditnarkoba Polda Riau yang mendapat informasi adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga menemukan tersangka BA yang tengah menyiapkan paket narkotika dalam kardus.
“Saat dilakukan penangkapan, ada satu tersangka lainnya, berinisial I, yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku hanya membantu I, yang diduga sebagai pemilik barang haram ini,” jelasnya.
Kombes Pol Putu Yudha menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Riau, sejalan dengan arahan Kapolda Riau dan program Asta Cita Presiden. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (***)