PekanbaruPotret Lingkungan

Pemko Pekanbaru Soroti Permasalahan HGU di Tenayan Raya

4
×

Pemko Pekanbaru Soroti Permasalahan HGU di Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini
Abdul Jamal. (foto/goriau.com)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyoroti permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Kecamatan Tenayan Raya yang dikelola oleh PT Bintan. Persoalan ini tengah menjadi perhatian dan akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Kami hanya mendengarkan Komisi II DPR RI terkait aspirasi masyarakat mengenai permasalahan ini. Namun, tanggung jawab utama dalam persoalan ini ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa surat kepemilikan tanah dapat diterbitkan hingga menimbulkan keluhan dari warga di Tenayan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Abdul Jamal, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Dalam Rangka Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Rabu (19/2/2025).

Dalam pemaparannya kepada Komisi II DPR RI kutip goriau.com, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan gambaran umum mengenai luas lahan di Riau, termasuk status kepemilikannya. Total luas wilayah Riau mencapai 8.702.366 hektare (Ha).

Lahan tersebut terdiri dari 3.310.030 Ha Area Penggunaan Lain (APL), sementara 5.392.336 Ha masuk dalam Kawasan Hutan.

“Selain itu, terdapat 2.245.896 Ha yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), dengan 396.871 hektare di antaranya berada dalam APL,” jelas Nurhadi.

Ia juga mengungkapkan jumlah bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar. Total bidang tanah di Riau mencapai 3.531.966 bidang.

“Dari jumlah tersebut, 2.284.934 bidang atau 64,69 persen telah terpetakan. Sementara 2.143.937 bidang atau 60,70 persen sudah terdaftar secara resmi,” ungkapnya.

Permasalahan HGU di Tenayan Raya ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya keluhan warga yang mempertanyakan keabsahan surat kepemilikan lahan. Pihak BPN Riau berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (***)