PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Focus Grup Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Selasa (4/2/2025).
Dalam FGD tersebut, melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3PM), Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB), Dinas Sosial, Kabag Tapem, dan Kabag Hukum.
Selain OPD, dalam FGD juga dilibatkan beberapa camat, di antaranya Camat Marpoyan Damai, Binawidya, Pekanbaru Kota, Rumbai Timur, dan Tenayan Raya. Kemudian juga dihadirkan Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik, Budiman.
Melalui FGD ini, Ranperda LKK yang sudah disusun diharapkan dapat masukan ataupun dengar pendapat dari masing-masing OPD serta pemangku kewenangan kewilayahan.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, untuk FGD Ranperda LKK ini diundang OPD terkait serta beberapa camat dan tenaga ahli. FGD juga dipimpin oleh Plh Sekda Kota Pekanbaru, Zarman Candra.
“Lewat FGD ini, kita ingin mendengar dan masukan dari masing-masing OPD maupun pejabat kewilayahan terkait Ranperda yang kita susun,” ujar Edi kutip cakaplah.com.
Apabila ada masukan, kata Edi, tentunya akan dilakukan pertimbangan untuk perbaikan sebelum dimasukkan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru.
“Karena itu sebelum masuk ke Bapemperda, kita lakukan FGD dulu. Dari Ranperda yang kita susun, apakah ada masukan dari masing-masing OPD atau pejabat kewilayahan,” katanya.
Diketahui, Ranperda LKK tersebut mengatur tentang enam lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan. Enam lembaga itu yakni RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM, dan Posyandu. (**)