TELUKKUANTAN – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan menetapkan Suhardiman Amby – Muklisin (SDM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Rabu (5/2/2025) malam.
“Malam ini kita pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pada pukul 20.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi melalui Yoserizal, Komisioner KPU Kuansing kepada GoRiau.com, Rabu (5/2/2025) pagi.
Dikatakannya, KPU Kuansing sudah mengirimkan undangan untuk tiga pasang calon kepala daerah, ketua partai politik, bupati, Ketua DPRD, Kapolres Kuansing, Dandim, Kajari dan Ketua PN Telukkuantan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan pasangan Adam – Sutoyo. Sesuai aturan, dengan adanya putusan MK ini, KPU diberi waktu tiga hari untuk menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Nantinya, hasil pleno ini akan disampaikan ke DPRD Kuansing. Setelah itu, DPRD Kuansing akan menggelar sidang paripurna penetapan Suhardiman Amby – Muklisin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih secara resmi.
Kemudian, pelantikan akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang. (***)