MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih. Saat rapat pleno penetapan itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri tidak hadir.
Rapat pleno itu digelar di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (5/2/2025). Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Rapat pleno itu tidak dihadiri kedua pasangan calon, baik pasangan Bobby-Surya maupun Edy -Hasan. Terlihat hanya perwakilan partai pengusung yang ada di lokasi.
“Nama calon gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, nama calon Wakil Gubernur Surya nomor urut 1. Perolehan suara 3.645.611 suara, ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pilgub Sumut 2024,” demikian kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat penetapan.
Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait hasil Pilgub Sumut ditolak hakim MK. Hakim yang mengadili perkara ini menilai gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 itu tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) seperti diansir detikcom.
Hakim berpendapat KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. MK menyatakan KPU telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS). (win)