Tapanuli Tengah

Kejatisu Sumut Perintahkan Kejari Sibolga Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Tapteng

6
×

Kejatisu Sumut Perintahkan Kejari Sibolga Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Tapteng

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut mengeluarkan Surat Edaran Kejaksaan Negeri Sibolga tindak lanjuti mobil Dinas Pemkab Tapteng. (Foto: M.T)

TAPTENG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian Pidana Khusus (Pidsus) telah mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga. Surat tersebut meminta Kejari Sibolga untuk menindaklanjuti surat Nomor: B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025.

Surat yang dikeluarkan oleh Pidsus-3A di Medan pada tanggal 20 Februari 2025 tersebut berisi perintah untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap mobil dinas milik Pemkab Tapteng.

Menurut Kejati Sumut, surat tersebut juga telah di-cap dengan lambang Kejaksaan dan telah disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Surat ini juga di cap dengan lambang Kejaksaan, Atas Nama (An) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap. S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama,” ucap Kejati Sumut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., menyatakan bahwa surat tersebut belum diterima oleh Kejari Sibolga.

“Surat Nomor: B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 dari Kejatisu belum kami terima,” ujar Syaiful Alam Yuliastana.

Kejari Sibolga akan menindaklanjuti surat tersebut jika sudah diterima.

“Kalau menurut yang bersangkutan, pak Kasi Pidsus, surat itu belum masuk. Tapi kalau ada perkembangan selanjutnya Kasi Pidsus kemungkinan besok atau minggu ini ada suratnya, saya kabari,” ucap Kasi Pidsus. (M.T)