PEKANBARU – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh LH (47) hingga kini belum jelas. Terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai mengatakan bahwa kasus tersebut masih menunggu hasil visum.
“Untuk sekarang kita menunggu hasil visum pak terimakasih,” ucap Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman SH.MH melalui Penyidik, Hendri Simamora singkat, Selasa malam (11/2/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan hasil visum tersebut diketahui, Hendri belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, LH melaporkan mantan suaminya MF ke Polsek Rumbai pada 25 Januari lalu 2025. Pasalnya warga Jalan Umbansari itu mengalami KDRT yang diduga dilakukan mantan suaminya MF.
Pemicunya, pintu kamar rumah depan korban dalam keadaan terbuka. Dimana rumah yang ditempati korban LH merupakan rumah bersama antara korban dan terlapor MF. Sebelum berpisah, kamar korban LH masih dalam pengawasan terlapor.
Akibatnya, MF pun marah. Korban LH mengaku, pelaku MF meninju lengan kirinya, menendang paha sebelah kiri, menggigit punggung tangan sebelah kanan, serta melintir jari telunjuk sebelah kanan korban. Akibatnya, korban mengalami sakit tak terhingga.
Usai mengalami KDRT, keesokan harinya 25 Januari 2025, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai sekaligus agar dapat divisum. Namun sejauh ini hasil visum belum diketahui.
Hingga berita ini dipublish, Polsek Rumbai belum memberikan pernyataan apakah kasus ini masih dalam penyeldikan atau belum. (fin)