PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Muliardi mengatakan , Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk jemaah haji asal Riau ditetapkan sebesar Rp54.331.751.
“Jemaah haji Riau sudah bisa melakukan pelunasan mulai Jumat (14/2/2025) hingga Kamis (14/3/2025). Untuk Provinsi Riau yang masuk dalam Embarkasi Batam, biaya penyelenggaraan ibadah hajinya sejumlah Rp54.331.751,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Muliardi menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji akan dikurangi dengan biaya setoran awal dan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account masing-masing jemaah.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata mereka juga mendapatkan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga, dalam proses pelunasan, jemaah hanya membayar selisihnya. Besaran BPIH ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” terangnya.
Selain itu kutip goriau.com, Muliardi menyampaikan bahwa biaya untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) sesuai Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan sebesar Rp88.310.259.
“BPIH bagi PHD dan KBIHU ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, serta pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M tertuang dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun ini memiliki kriteria sebagai berikut:
- Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan dengan ketentuan:
-
Berstatus aktif;
-
Berusia paling rendah 18 tahun;
-
Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak terakhir kali berhaji pada tahun 1436 H/2015 Masehi, kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
- Prioritas jemaah haji lanjut usia dengan ketentuan:
-
Ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
-
Terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebelum 3 Mei 2020. (****)