JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik atau e-ijazah. Mulai 2025, sekolah bisa cetak sendiri ijazah sesuai ketentuan.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar mengatakan, ijazah elektronik dan digitalisasi ijazah merupakan salah satu bentuk transformasi digital bidang pendidikan. Langkah ini diharapkan membuat proses penerbitan dan pembagian ijazah pada lulusan jadi lebih cepat, akurat, dan mengurangi risiko pemalsuan.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” kata Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di kanal YouTube Direktorat SMA, dikutip, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, masih ada kendala dalam pelaksanaannya setiap tahun karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Oknum jual-beli ijazah palsu juga masih beroperasi. Di samping itu, masalah keterlambatan pembagian ijazah pada siswa sesuai waktu yang diharapkan juga masih menjadi PR.
Sementara itu, ijazah pendidikan diharapkan memastikan proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, siswa tetap menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
Wiener menjelaskan, digitalisasi ijazah dapat mengurangi risiko pemalsuan ijazah. Sebab, verifikasi ijazah akan jadi lebih mudah dilakukan berbagai pihak berkepentingan dengan adanya integrasi teknologi informasi dalam administrasi pendidikan.
Ijazah elektronik kemudian dapat dicetak sendiri oleh sekolah. Diharapkan, otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.
Sekolah yang boleh cetak ijazah sendiri adalah sekolah yang terakreditasi. Sedangkan sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat mencetak ijazah sendiri.
Lebih lanjut, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan sekolah yang hendak mencetak ijazah sendiri:
Pastikan nomenklatur atau nama sekolah dengan nama yang tercantum di izin operasional.
Pastikan seluruh data siswa tingkat akhir sudah terdaftar dan dinyatakan valid di dashboard ijazah.
Perbarui data yang tidak sesuai melalui aplikasi untuk persiapan data awal calon penerima ijazah.
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L Manik Mustikohendro mengatakan pembangunan data induk ijazah penting sebagai bagian dari data induk pendidikan.
“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” terangnya, seperti dilansir detikcom. (win)