Potret HukrimRohul

Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 4 Pasir Limau Kapas Naik Penyidikan

5
×

Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 4 Pasir Limau Kapas Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto: ckp.com)

ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejari Rohil tulis cakaplah.com, Andi Adikawira Putera mengatakan tim Jaksa penyelidik telah menemukan ada indikasi penyimpangan yang merugikan negara dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu.

Berdasarkan hal itu, dirinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 pada Senin (24/2/2025). Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp4,3 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi penyimpangan, seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPj (Surat Pertanggungjawaban,red) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai standar,” ujar Andi, Selasa (25/2/2025).

Temuan ini mendorong Korps Adhyaksa Rohil untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tim penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

Andi menegaskan komitmen Kejari Rohil untuk memberantas korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia juga mengimbau agar semua pihak yang terkait bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. (**)