PekanbaruPotret Hukrim

Dua Pembobol Rumah di Perumahan Sentosa Residence Dibekuk Polisi

3
×

Dua Pembobol Rumah di Perumahan Sentosa Residence Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku pembobol rumah di Perumahan Sentosa Residence RF alias Kimba (32) dan AS alias Andre (23). (foto/ckp.com)

PEKANBARU  – Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dua pelaku berinisial RF alias Kimba (32) dan AS alias Andre (23) telah diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di rumah milik Arief Tri Wijaya (23).

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah pada Rabu (29/1/2025) siang. Saat itu, korban yang baru kembali ke rumahnya menemukan barang-barang berharga telah hilang.

“Saat melakukan pengecekan, ia menemukan jendela belakang rumah dalam keadaan rusak dan terbuka serta adanya jejak ban mobil di halaman rumah,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Dikutip cakaplah.com, beberapa barang yang hilang di antaranya sofa, lemari pakaian, rak sepatu, bola lampu, serta beberapa peralatan lainnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.

Pada Sabtu (15/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Dodi Vivino, berhasil menangkap RF alias Kimba di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Di rumahnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sofa, lemari portabel, rak sepatu, bola lampu, sabit serta sebilah parang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AS alias Andre,” bebernya.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap AS alias Andre di rumahnya di Jalan Hangtuah, Gang 11, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C12 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BM 2824 NR yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku telah menjual beberapa barang hasil curian, seperti sofa bed, spring bed, dan dipan, melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujarnya. (**)