PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau hingga saat ini belum menerima pengaduan atau laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen, termasuk juga Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat saat dikonfirmasi terkait pembayaran UMK tahun 2025, Rabu (12/2/2025).
Dikutip cakaplah.com, Boby mengatakan, penetapan upah tersebut wajib dipatuhi perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau sejak 1 Januari 2025. Disnakertrans Riau juga membuka posko pengaduan UMK.
“Sampai saat ini belum menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran upah. Namun ada satu perusahaan yang konsultasi. Itu perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), mereka konsultasi terkait penetapan UMSK. Sudah kita diskusikan dan sudah bisa diberlakukan,” kata Boby.
Meskipun belum terdapat aduan apapun, Boby menyampaikan, pihaknya masih tetap memberikan pelayanan dengan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum. Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Setiap hari kami selalu membuka posko pengaduan di Ruang Pelayanan yang tersedia di halaman depan kantor. Di sana, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka,” sebutnya.
Selain layanan langsung, Disnaker Riau juga menyediakan jalur pengaduan melalui media WhatsApp 08117573033.
“Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai ini bisa dilihat di website resmi Disnaker. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka,” tutupnya. (**)