PekanbaruPotret Hukrim

Bobol Gudang PT PRM, Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Tenayan Raya

4
×

Bobol Gudang PT PRM, Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini
Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Tenayan Raya. (foto/ckp.com)

PEKANBARU  – Seorang buruh bangunan berinisial Z alias Ujang (40) tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di rumahnya di Jalan Puri Indah, Kelurahan Bambu Kuning, Kamis (6/2/2025) sore.

Ujang ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah barang dari gudang PT Putra Refmi Mandiri (PRM), termasuk scaffolding, ban mobil, dan solar.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan tersangka berhasil diidentifikasi setelah korban, yang merupakan petugas keamanan perusahaan, melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Dodi, Jumat (14/2/2025).

Pencurian di gudang PT PRM pertama kali diketahui setelah petugas keamanan melihat laporan di grup WhatsApp kantor bahwa beberapa barang berharga hilang.

Untuk mengungkap pelaku kutip cakaplah.com, pihak perusahaan memasang kamera CCTV di sekitar gudang. Dan benar saja, aksi pelaku yang kesekian kalinya terekam kamera pengawas tersebut.

“Dari rekaman CCTV, terlihat tersangka dengan santai mencuri satu jerigen berisi solar di siang hari. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali beraksi dan mencuri berbagai barang, termasuk dua set scaffolding dan satu buah ban mobil lengkap dengan velg,” jelas Dodi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu jerigen berisi 20 liter solar, serta faktur pembelian ban, velg, dan scaffolding yang diduga hasil curian. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (**)