PEKANBARU – Polda Riau memutuskan tidak melanjutkan penyidikan terhadap 173 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli yang mengembalikan uang negara dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau dinilai merupakan upaya pemulihan yang positif.
Pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr. M. Musa, S.H., M.H mengatakan, dalam penegakan hukum pidana korupsi, ada konsep Non Enforcement of Law atau kebijakan tidak menegakkan hukum demi mencapai keadilan substantif.
Musa menilai, langkah Polda Riau ini merupakan upaya memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset (asset recovery), tanpa harus menyeret ratusan orang ke meja hijau. “Bayangkan jika sekian ratus orang diproses hukum, bukan hanya menghabiskan biaya operasional negara yang besar, tetapi juga belum tentu berbanding lurus dengan capaian prestasi penegak hukum,” jelas Musa kutip GoRiau.com, Minggu (2/2/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Riau pernah menjadi pilot project Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi pada 2016. “Keberhasilan mengembalikan kerugian negara melalui kebijakan ini bisa saja menjadi model baru dalam penegakan hukum di Indonesia,” tambah Musa.
Ketika ditanya apakah ada dasar hukum yang membenarkan pelaku korupsi tidak diproses hukum jika mengembalikan uang hasil korupsi, Musa menjawab dengan nada satir. “Dewi Themis jangan dibayangkan saat ini sedang memegang pedang. Jika Hans Kelsen masih hidup, mungkin dia akan menangis, sebab dalam praktiknya, hirarki perundang-undangan terkadang lebih tunduk pada kebijakan,” ujarnya.
Menurut Musa, kebijakan Polda Riau mungkin didasarkan pada koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ada.
“Dengan mempertimbangkan asas keadilan substantif, kemanfaatan, dan empati, bisa jadi pendekatan ini mencerminkan kedewasaan dan kearifan dalam penegakan hukum,” pungkas Musa. (***)